Sunday, October 5, 2025

Pajak Penghasilan (PPh) Yang Dipotong Singapura

 Assalamualaikum semua!


Apakah jika wajib pajak badan Indonesia (selanjutnya kita sebut Perusahaan Indonesia saja ya) melakukan penyerahan/penjualan berupa jasa kepada wajib pajak badan Singapura (kita sebut saja Perusahaan Singapura) akan dikenakan pajak disana?

Jawabannya, tergantung P3B atau tax treaty. Indonesia dan Singapura memiliki P3B yang di dalamnya mengatur berbagai jenis penghasilan yang dikenakan PPh. Dalam P3B Indonesia-Singapura, terdiri dari 30 pasal. Pasal tersebut mengatur tentang :

PASAL 1             RUANG LINGKUP ORANG ATAU BADAN

PASAL 2             PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP

PASAL 3             PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

PASAL 4             DOMISILI FISKAL

PASAL 5             BENTUK USAHA TETAP

PASAL 6             PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK

PASAL 7             LABA USAHA

PASAL 8             PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

PASAL 9             PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

PASAL 10          DIVIDEN

PASAL 11          BUNGA

PASAL 12          ROYALTI

PASAL 13          KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA

PASAL 14          PEKERJAAN BEBAS

PASAL 15          PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

PASAL 16          IMBALAN DIREKTUR

PASAL 17          PENGHIBUR DAN OLAHRAGAWAN

PASAL 18          PENSIUN

PASAL 19          JASA PEMERINTAH

PASAL 20          PELAJAR

PASAL 21          PENGAJAR DAN PENELITI

PASAL 22          PENGHASILAN LAIN

PASAL 23          ELIMINASI PAJAK BERGANDA

PASAL 24          NON-DISKRIMINASI

PASAL 25          PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA

PASAL 26          PERTUKARAN INFORMASI

PASAL 27          ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN PEJABAT KONSULER

PASAL 28          HAK ATAS MANFAAT

PASAL 29          PEMBERLAKUAN

PASAL 30          PENGAKHIRAN


Dari rincian di atas, dapat diketahui bahwa masing-masing jenis penghasilan diatur tersendiri. Penjelasan lengkapnya dapat dibaca di P3B-nya yaa, download saja di link berikut :

P3B Indo-Spore dalam bahasa Indonesia

Kembali ke pembahasan awal, apakah penyerahan jasa dari Perusahaan Indonesia dikenakan PPh di Singapura? Jawabannya bisa dikenakan atau tidak. Kita perlu mengidentifikasinya dengan melihat bagan berikut :

Bagan tersebut bersumber dari IRAS, lengkapnya dapat di akses di link berikut : Aturan Lengkap PPh Singapura

Dari bagan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada 4 opsi yang mungkin terjadi atas penyerahan jasa kepada Perusahaan Singapura, yaitu :
  1. Pemotongan PPh berdasarkan domestic tax law
  2. Pemotongan PPh berdasarkan corporate tax rate (di Singapura 17%)
  3. Tidak perlu dipotong PPh
  4. Pemotongan PPh berdasarkan tarif di perjanjian
Simpulannya, perlu dianalisa secara mendalam transaksi yang terjadi dan sesuaikan dengan bagan tersebut ya. Jika memang dipotong oleh Perusahaan Singapura, nantinya dapat dijadikan kredit pajak bagi Perusahaan Indonesia. Jika tidak dipotong PPh oleh Perusahaan Singapura, maka penyerahan jasa tersebut cukup dilaporkan saja di SPT Tahunan dan dihitung pajaknya. Sekian yang dapat saya bahas kali ini. Semoga ada manfaatnya ya!